SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Gilang Purnomo K.
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Tempat & Tgl lahir : Bogor, 19 Juli 1989
Agama : Islam
Alamat : Jl. Suralaya No.2a Laladon Indah Kab.Bogor
No.KTP : 190789.75.641.6878
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : CV. Trimedia Computer
Yang berkedudukan di : Jl. M. H Thamrin kavling 88-90 Jakarta Pusat
Jabatan : Manager Umum
Jenis Usaha : Perusahaan penyedia Produk dan Jasa
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : Riski Nugroho
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Tempat & Tgl lahir : Medan, 19 Juni 1989
Agama : Islam
Alamat : Jl. Taman Pagelaran Jakarta Pusat
No.KTP : 190689.15.785.125
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : Chelonind
Yang berkedudukan di : Jl. Margonda Raya No. 100 Pondok Cina, Depok 16424, Telp (021) 78881112 ext 403
Jabatan : Manager Divisi IT
Jenis Usaha : Jasa Internet
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama
Pasal 2
Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa pengadaan sistem Keamanan Kampus dan Pembatasan Hak akses Wilayah akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyediakan dan Pihak Kedua sebagai penyedia pendanaan.
Pasal 3
Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 4 Bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.
Pasal 4
Adapun tanggung jawab maupun tugas pokok Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
- Membuat Sistem Keamanan menggunakan CCTV serta monitoring kepada pihak Kedua pada beberapa titik yang telah disepakati pada proposal.
- Membuat Pembatasan Hak askses ke ruangan tertentu melalui sistem sidik jari kepada Pihak Kedua.
- Mengadakan Training dan sosialisasi kepada Karyawan Pihak Kedua mengenai sistem baru yang telah disebut pada poin 1 dan 2.
Dan tanggung jawab dan tugas pokok Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
- Memenuhi kewajiban untuk membayar jasa pembuatan serta pemasangan alat.
- Memenuhi kewajiban untuk membayar pengadaan alat yang dibutuhkan untuk pemasangan sistem.
Pasal 5
Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan).
Pasal 7
Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Depok,
Tanggal 14 April 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar