Minggu, 27 Februari 2011

Cybercrime

Definisi :

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.


MODUS OPERAN DICYBERCRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

  1. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

  1. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

  1. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

  1. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

  1. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  1. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Contoh Kasus Cybercrime

KASUS 1:

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.

Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.

Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.


KASUS 2 :

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.



KASUS 3 :

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.



KASUS 4 :

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.


KASUS 5 :

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

KASUS 6 :

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

KASUS 7 :

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.



KASUS 8 :

Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

Rabu, 29 Desember 2010

Reformasi Internet, Dulu dan Sekarang

Disukai atau tidak, dampak dari era reformasi 1998 benar-benar membawa dampak yang signifikan dalam perkembangan dunia telekomunikasi, informatika dan intenet. Tirani dan monopoli dari rezim terdahulu seakan benar-benar tersingkirkan akibat adanya reformasi tersebut.

Dan seiring semakin terbukanya pintu perdagangan dan arus informasi maka layanan yang dahulu mungkin hanya bisa dinikmati oleh beberapa kalangan elit dan berduit kini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat lebih luas, sebut saja layanan TV kabel berlangganan.

Ya, kemajuan teknologi sudah berkembang sangat pesat diberbagai lini kehidupan, terutama internet. Perkembangan internet sudah sangat jauh lebih berkembang dibanding 11 tahun silam. Mari sejenak kita menengok ke belakang mengenai masa lalu dunia Internet.

Media Akses

Dahulu, dial up menggunakan jaringan telepon tetap adalah satu-satunya media akses yang paling masuk akal agar perorangan dapat terhubung ke internet dari rumah atau kantor. Bahkan warnet-warnet pun banyak mengandalkan dial-up sebagai media koneksi Internet.

Perusahaan penyedia jasa internet mulai tumbuh satu per satu. Indonet merupakan salah satu pelopor untuk hal ini yang kemudian diikuti oleh perusahaan jasa internet lainnya. Hingga suatu saat lahirlah TelkomNet Instan, di mana dengan model seperti ini pelanggan dengan lebih mudah untuk melakukan dial-up tanpa perlu melakukan registrasi. Kecepatan maksimal dari dial-up hanya 57 Kbps.

Konten

Saat itu para para penyedia konten masih terbatas hanya menyediakan informasi yang searah, walau memang ada beberapa penyedia konten interaktif (forum) dan social networking, sebut saja kafegaul.com, astaga.com, boleh.com, dan lainnya. Besarnya halaman berkisar antara 50 KB-100 KB per halaman, hal ini mungkin masih disebabkan karena akses yang digunakan mayoritas masih menggunakan dial-up modem dengan kecepatan 57 Kbps.

Konten luar negeri pun masih di dominasi oleh layanan penyedia jasa email gratisan seperti Yahoo, usa.net, eudoramail, multicity.

Social Networking

ICQ merupakan salah satu aplikasi chating yang banyak digemari, selain Yahoo Messenger pastinya. ICQ merupakan salah satu pelopor aplikasi chating yang bisa melakukan transfer file, conference dan mengirim voice. MSN Messenger juga masih merupakan aplikasi chatting favorit. Tak ketinggalan MIRC, salah satu aplikasi chat ini benar-benar menjadi idola, terutama para pengunjung Warnet yang betah beberapa jam hanya untuk chating di MIRC, dahulu ada istilah : "ASL please…." (Age Sex Location), istilah ketika kita akan berkenalan dengan lawan chating kita.

Terminal OS

Desktop! Itulah mayoritas terminal yang digunakan untuk beraktivitas online saat itu. Laptop masih sangat jarang digunakan karena harganya yang waktu sangat jauh dari terjangkau. Windows 98 merupakan OS (Operating System) yang paling populer saat itu. Linux masih sangat jarang digunakan, saat itu Linux masih dianggap sebagai OS dunia gelap oleh sebagian orang karena bingung setelah selesai menginstal Linux lalu harus apa yang dilakukan.

Lalu setelah itu, perlahan namun pasti kemajuan teknologi telekomunikasi seakan benar tancap gas. Berbagai inovasi lahir dan dengan cepat bisa dinikmati di bumi pertiwi. Teknologi Selular merupakan salah satu pemicu kemajuan teknologi tersebut.

Sebelumnya masyarakat sudah cukup senang dengan pager (baca: pejer) sehingga sempat menjadi tren untuk beberapa saat sebelum akhirnya mati secara teratur karena tergusur oleh semakin inovatifnya layanan-layanan dari operator selular. Kondisi yang sama juga terjadi di dunia Internet, teknologi lama yang tidak mau ber-evolusi menjadi tergusur.

Mari kita lihat perkembangan dunia Internet saat ini

Media Akses

Dial up, memang media ini masih ada dan masih bisa digunakan saat ini, bahkan para penyedia jasa internet masih tetap menjual layanan tersebut. Namun perlahan namun pasti media-media akses lainnya yang menjanjikan kualitas dan harga yang kompetitif membuat dial-up mungkin menjadi pilihan terakhir jika kita akan melakukan koneksi ke Internet.

Untuk para pelanggan korporasi media dedicated Leased Line ataupun wireless menjadi yang paling banyak dipilih agar kantor mereka bisa terhubung dengan tingkat reliability yang tinggi.

Bahkan di gedung-gedung perkantoran di Jakarta fiber optic merupakan menu pertama sebagai media penghubung ke Internet. Bagi kalangan pribadi/personal media wireless dari para operator selular nampaknya menjadi pilihan utama agar bisa terhubung ke Internet kapanpun dimana pun.

Layanan hotspot wi-fi gratisan/berbayar juga tetap dipilih oleh para pelanggan karena diyakini memberikan kualitas yang mencukupi. Di beberapa wilayah perumahan di Jakarta, koneksi internet yang disediakan oleh salah satu penyedia layanan TV kabel pun menjadi pilihan untuk koneksi ke Internet.

Begitupun teknologi ADSL yang diusung oleh salah satu penyedia jasa telekomunikasi incumbent. Namun karena keterbatasan infrastruktur yang mereka miliki maka kembali layanan internet dari operator selular menjadi banyak dipilih oleh kalangan yang ingin terkoneksi ke Internet di rumah-rumah.

Jangan lupakan RT/RW net yang merupakan infrastruktur swadaya yang dibangun masyarakat juga banyak digunakan di rumah-rumah. Saat ini kecepatan untuk berlangganan Internet sangat beragam dari mulai 57 Kbps sampai dengan satuan terbesar yaitu Mbps.

Konten

Tersedianya beragam konten saat ini membuat masyarakat semakin nyaman untuk melakukan berbagai aktivitas di Internet. Forum, layanan e-mail, berbagai macam portal sudah tersedia saat ini, baik produk dalam negeri ataupun produk dari negeri tetangga. Bahkan salah satu trend saat ini yaitu Blog mendapat response yang sangat bagus di masyarakat Indonesia. Dan dengan eksistensi ini Indonesia cukup diperhitungkan di dunia blog international.

Secara keseluruhan Google dan Yahoo masih merupakan konten yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia, namun hal ini tidak berarti menyurutkan langkah para penyedia jasa konten Indonesia untuk terus berkompetisi dengan penyedia konten produk luar negeri. Detik.com dan Kaskus secara konsisten terus masuk dalam ranking 10 besar top website yang sering dikunjungi dari Indonesia.

Hal ini tak lepas dari inovasi yang terus dilakukan oleh mereka untuk para pengunjungnya agar tetap terus berkunjung. Penulis mencatat beberapa konten terus konsisten melakukan upaya-upaya agar pengunjung kembali lagi mengunjungi mereka, sebut saja Fupei, Kompas.com, Kafegaul.com.

Namun sayangnya semakin hari ukurang halaman dari konten-konten tersebut menjadi semakin besar, hal ini sangat dimungkinkan karena lebar bandwidth pada media akses pun semakin besar dan bagus.

Social Networking

Sampai saat ini Yahoo Messenger masih merupakan media chating yang paling diminati. Facebook merupakan salah satu fenomena social networking yang diminati oleh berbagai lapisan masyarakat. Pelajar, mahasiswa, ibu-ibu rumah tangga, kalangan professional hingga artis dan kalangan politik sekalipun banyak yang menggunakan Facebook untuk dapat terus saling berhubungan dengan yang lain.

Twitter, Plurk menjadi pelengkap dunia social networking saat ini. Namun, dimanakah konten lokal produksi anak negeri? Tidak perlu khawatir, Kaskus, Fupei, Koprol merupakan produk dalam negeri yang cukup diminati dan sukses. Bahkan konten-konten penyedia informasi juga tak tinggal diam menyikapi hal ini, forum Detik.com dan forum Kompas.com berupaya memberikan 'rasa social networking' bagi para pengunjungnya. Lalu di manakah boleh.com? Portal tersebut yang dahulu di gadang-gadang menjadi salah satu pelopor social networking di Indonesia kini mungkin tinggal nama.

Terminal OS

Ketika harga laptop mulai turun dan semakin terjangkau, lalu muncul lah satu trend baru dalam kehidupan masyarakat dimana kafe-kafe dan tempat umum menyediakan hotspot wi-fi bagi para pengunjungnya. Sungguh sangat biasa melihat pengunjung kafe asik becengkrama dengan laptopnya.

Namun ternyata tren tersebut juga tidak bertahan lama, laptop masih terlalu besar untuk dibawa kemana-mana, walaupun saat ini netbook (laptop yang lebih kecil ukuran nya) juga tersedia dengan harga yang lebih terjangkau. Dan akhirnya mereka lebih memilih terminal yang lebih kecil dan bisa dibawa kemanapun tanpa membuat mereka ribet.

Smartphone, itulah jawabannya. Ketika Nokia memutuskan memilih Indonesia sebagai tempat peluncuran pertama di dunia untuk product Communicator-nya, itu merupakan tonggak awal yang menunjukan bahwa 'mobile internet' merupakan tren yang akan terus berkembang pesat bukan hanya di Indonesia, namun di belahan dunia lainnya, dan hal tersebut terbukti saat ini.

BlackBerry, Iphone, Android, Windows Mobile Devices hingga sekelas Nexian merupakan pilihan yang bisa digunakan untuk agar terus terkoneksi ke Internet secara mobile. Namun tetap, fungsi dari desktop dan laptop belum akan bisa tergantikan. Jenis-jenis smartphone yang digunakan hanyalah sebagai pelengkap dari desktop dan laptop itu sendiri.

Ya, begitulah perubahan yang terjadi setidaknya setelah era reformasi tahun 1998 dalam dunia telekomunikasi, informatika dan Internet. Semua berubah dengan sangat cepatnya, dimana perubahan tersebut harus siap kita antisipasi agar tidak ketinggalan gerbong perubahan.

Sebuah survei yang pernah dilakukan menunjukan bahwa lebih dari 40% lebih koneksi internet hanya digunakan untuk chat dan social networking. Sebuah fenomena yang menarik bukan?

Shifting (berubah), itu juga menjadi faktor yang harus dilakukan jika kita ingin terus bereksistensi dalam dunia teknologi dan informasi. Banyak contoh kegagalan yang karena enggan untuk berubah akhirnya membuat mereka tertinggal oleh jaman. Janganlah malu untuk berubah, selagi perubahan tersebut masih dalam kode etik yang benar.

Tahukah anda bahwa Blackberry dahulu hanyalah salah satu perusahaan Pager yang hampir gulung tikar? Namun mereka berbenah, berubah dan memandang jauh ke depan sehingga saat ini mereka menjadi penantang serius bagi vendor-vendor yang sudah eksis terlebih dahulu.

Begitupun dengan warnet, perlahan namun pasti akan terus tergerus jika tidak merubah business modelnya. Warnet saat ini tIdak cukup dengan menyewakan desktop yang memiliki akses internet, walau banyak warnet sudah berubah selain menyediakan akses internet juga menyediakan game online namun apakah itu cukup? Menurut saya tidak.

Masih banyak hal yang bisa dilakukan agar mereka bisa terus tetap eksis dalam bisnis Internet. Perubahan tidak bisa hanya berpangku tangan terhadap pemerintah, karena pemerintah tidak akan terlalu jauh mengurusi semua lini. Kecuali jika memang kita menginginkan kembali dalam tirani dan monopoli seperti sebelum era reformasi.

Saat ini Internet harus sudah bisa digunakan di manapun, kapanpun dan tidak perlu membuat kita menjadi repot.


* Dolly Surya, pengguna dan pemerhati Internet. Bisa dihubungi melalui redaksi@detikinet.com atau langsung lewat email dolly@wisaka.or.id.

Pendekatan Pengembangan Sistem

Ada beberapa pendekatan pengembangan sistem antara lain adalah :

• Structured analysis and structured design
Pendekatan ini lebih berfokus pada bagaimana mereduksi waktu dan maintenace dalam pengembangan sistem. Pendekatan ini juga langsung mengintegrasikan perubahan jika diperlukan.

• Object oriented analysis and design
Pendekatan baru untuk pengembangan sistem, sering disebut sebagai pendekatan ketiga setelah pendekatan yang berorientasi data dan berorientasi proses.
OOAD adalah metode pengembangan sistem yang lebih menekankan pada objek dibandingkan dengan data atau proses. Ada beberapa ciri khas dari pendekatan ini yaitu object, Inheritance dan object class

• Prototyping
adalah proses iterative dalam pengembangan sistem dimana requirement diubah ke dalam sistem yang bekerja (working system) yang secara terus menerus diperbaiki melalui kerjasama antara user dan analis.
Prototype juga bisa dibangun melalui beberapa tool pengembangan untuk menyederhanakan proses. Prototyping merupakan bentuk dari Rapid Application Development (RAD). Beberapa kerugian RAD:
• RAD mungkin mengesampingkan prinsip-prinsip
rekayasa perangkat lunak
• Menghasilkan inkonsistensi pada modul-modul sistem
• Tidak cocok dengan standar
• Kekurangan prinsip reusability komponen

• Joint Application Design (JAD)
Pada akhir 1970 an personil pengembangan sistem di IBM mengembangan proses baru untuk mengumpulkan requiremen SI dan mereview desain dengan nama JAD.
JAD adalah proses terstruktur dimana user, manager dan analis bekerja bersama-sama selama beberapa hari dalam 1 pertemuan bersama untuk mengumpulkan requiremen sistem yang akan dibangun.

• Participatory design
End user dilibatkan dalam pengembangan sistem dalam satu meja untuk persetujuan tentang sistem requirement dan sistem desain.
Pada perkembangannya desain sistem banyak disupport oleh pengggunaan software dan teknologi baru. Analisis
mengandalkan tool dengan tujuan :
o Meningkatkan produktifitas
o Berkomunikasi lebih efektif dengan user
o Mengintegrasikan pekerjaan yang telah dilaksanakan
dari awal pengembangan sampai akhir.

Contoh-contoh tool yang digunakan adalah :
–Computer-Aided Systems Engineering (CASE -tools)
–Application Development Environments (ADE -tools)
–Process and Project Managers